Perkembangan teknologi digital telah mendorong penggunaan Bitcoin dalam berbagai transaksi bisnis internasional, termasuk sebagai metode pembayaran dalam kontrak lintas negara. Namun, penggunaan Bitcoin dalam hubungan kontraktual internasional menimbulkan persoalan hukum perdata, khususnya terkait kedudukannya sebagai objek perikatan dan pemenuhan syarat sah perjanjian. Hingga saat ini, hukum perdata konvensional belum secara eksplisit mengatur Bitcoin sebagai objek perikatan, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para pihak yang menggunakannya dalam kontrak bisnis internasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan Bitcoin sebagai objek perikatan dalam kontrak internasional serta mengkaji pemenuhan syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer berupa Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan peraturan terkait aset kripto, serta bahan hukum sekunder berupa literatur hukum, jurnal ilmiah, dan doktrin hukum perdata. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bitcoin dapat dikualifikasikan sebagai objek perikatan dalam bentuk prestasi pembayaran karena memiliki nilai ekonomis dan dapat dipertukarkan berdasarkan kesepakatan para pihak, meskipun tidak dikategorikan sebagai alat pembayaran yang sah dalam hukum positif Indonesia. Lebih lanjut, penggunaan Bitcoin dalam kontrak internasional tetap dapat memenuhi syarat sah perjanjian, sepanjang terdapat kesepakatan para pihak, kecakapan hukum, objek perjanjian yang jelas, serta sebab yang halal. Namun demikian, volatilitas nilai Bitcoin dan perbedaan pengaturan hukum antar negara berpotensi menimbulkan risiko hukum dalam pelaksanaan perikatan. Oleh karena itu, diperlukan perumusan klausula kontraktual yang tegas serta penguatan konstruksi hukum perdata untuk menjamin kepastian hukum dalam transaksi internasional berbasis Bitcoin.
Copyrights © 2026