Kebijakan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) merupakan instrumen strategis dalam mendorong kemandirian industri nasional sekaligus memperkuat daya saing ekonomi domestik. Di sisi lain, proyek green refinery Pertamina menjadi bagian penting dalam agenda transisi energi nasional menuju energi yang lebih bersih dan berkelanjutan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kerangka hukum P3DN dalam implementasinya pada proyek green refinery, serta mengkaji sejauh mana kebijakan tersebut mampu diharmonisasikan dengan kebutuhan teknologi dan investasi dalam transisi energi. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan P3DN dalam proyek green refinery menghadapi tantangan berupa keterbatasan kapasitas industri dalam negeri, kebutuhan teknologi tinggi, serta potensi konflik antara kewajiban penggunaan produk lokal dengan efisiensi proyek. Namun demikian, harmonisasi dapat dicapai melalui fleksibilitas regulasi, penguatan industri pendukung nasional, serta sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha. Dengan demikian, kerangka hukum P3DN perlu dikembangkan secara adaptif agar mampu mendukung pencapaian kemandirian industri tanpa menghambat target transisi energi nasional.
Copyrights © 2026