Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Nomor 112/Pdt.G/2016/PN Gin, serta akibat hukum perjanjian sewa-menyewa seumur hidup sebagai bentuk penyelundupan hukum terhadap penguasaan hak atas tanah oleh warga negara asing. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hukum hakim dalam putusan, menilai bahwa perjanjian sewa-menyewa seumur hidup yang disertai pengalihan hak kepada warga negara asing tidak dapat dibenarkan secara hukum. Perjanjian tersebut tidak memenuhi hakikat perjanjian sewa-menyewa sebagaimana diatur dalam Pasal 1548 KUHPerdata, karena tidak mencerminkan sifat sementara dan tidak memberikan kepastian mengenai jangka waktu berakhirnya perjanjian. Selain itu, pengalihan hak atas tanah secara tidak langsung kepada warga negara asing dengan menyelundupkan nominee di dalam perjanjian sewa-menyewa, sehingga bertentangan dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) dan Pasal 26 ayat (2) UUPA. Akibat hukum atas perjanjian sewa-menyewa seumur hidup sebagai upaya penyelundupan hukum adalah perjanjian dinyatakan batal demi hukum karena mengandung sebab yang terlarang dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. sehingga perjanjian sewa-menyewa dapat dianggap tidak pernah ada sejak awal, tidak menimbulkan hubungan hukum yang sah, seluruh hak dan kewajiban para pihak menjadi hapus, serta penguasaan hak atas tanah dikembalikan kepada pemilik yang sah.
Copyrights © 2026