Perkembangan pesat teknologi digital pada era Society 5.0 telah mengubah pendidikan tinggi dengan menuntut perguruan tinggi untuk memperkuat tidak hanya kompetensi kognitif, tetapi juga kesadaran moral dan hukum mahasiswa. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis peran pendidikan karakter dalam memperkuat literasi hukum dan budaya hukum pada mahasiswa di era Society 5.0. Penelitian ini menggunakan desain literature review deskriptif-kualitatif dengan menelaah 24 artikel terpilih yang diterbitkan pada tahun 2021–2026 dari Google Scholar, jurnal terindeks Scopus, dan jurnal nasional terakreditasi. Data yang terkumpul dianalisis melalui klasifikasi deskriptif-tematik dan sintesis isi yang diadaptasi dari PRISMA 2020. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendidikan karakter di perguruan tinggi harus ditempatkan sebagai ekosistem kelembagaan yang terintegrasi dalam kurikulum, keteladanan dosen, budaya kampus, dan aktivitas mahasiswa. Pendidikan karakter memperkuat literasi hukum melalui penanaman kejujuran, tanggung jawab, pengendalian diri, empati, dan kesadaran kritis terhadap norma digital, privasi, plagiarisme, dan etika siber. Pendidikan karakter juga memperkuat budaya hukum melalui pembentukan disiplin moral internal, kewargaan digital yang bertanggung jawab, serta kebiasaan menghormati keadilan, transparansi, dan akuntabilitas. Kesimpulannya, pendidikan karakter merupakan fondasi strategis untuk membentuk mahasiswa yang melek hukum dan sadar hukum dalam menghadapi tantangan era Society 5.0.
Copyrights © 2026