Fenomena kebut-kebutan (speeding) di kalangan pengendara sepeda motor muda telah menjadi persoalan keselamatan publik yang terus berulang di Kabupaten Buleleng, Bali. Penelitian ini mengkaji efektivitas penerapan Pasal 287 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dalam menangani pelanggaran kecepatan di wilayah hukum Polres Buleleng selama periode 2023–2025. Dengan menggunakan pendekatan empiris-sosiologis, data dihimpun melalui wawancara mendalam dengan empat pejabat Satlantas, observasi lapangan di tujuh titik rawan, serta data sekunder dari dokumen resmi Satlantas. Temuan penelitian menunjukkan bahwa penegakan ketentuan tersebut belum efektif, sebagaimana tercermin dari fluktuasi data pelanggaran (125 kasus pada 2023, 36 kasus pada 2024, dan 57 kasus pada 2025) yang tidak disertai perubahan perilaku berkendara secara signifikan. Terdapat tujuh kendala yang bekerja secara akumulatif: defisit personel Satlantas sebesar 44%, ketiadaan infrastruktur ETLE, jaringan penghindaran berbasis platform digital, stagnasi nilai denda Rp 500.000 yang nilai riilnya telah menyusut separuh akibat inflasi selama 15 tahun, rendahnya motivasi kepatuhan hukum di kalangan pemuda, koordinasi lintas sektor yang masih parsial, serta ketiadaan fasilitas balap resmi sebagai alternatif penyaluran hasrat berkecepatan.
Copyrights © 2026