Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan rujukan kegawatdaruratan kebidanan dan mengkaji perlindungan hukum bagi bidan yang merujuk pasien kegawatdaruratan kebidanan, khususnya setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penegakan Disiplin Profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan hukum dan konseptual. Bahan hukum yang dianalisis terdiri dari bahan hukum primer berupa undang-undang kesehatan, serta bahan hukum sekunder yang berasal dari literatur ilmiah, jurnal akademik, dan doktrin hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi bidan dibangun melalui norma kewenangan, norma kewajiban, serta norma perlindungan preventif dan represif yang membatasi tanggung jawab hukum sepanjang tindakan dilakukan sesuai standar profesi dan prosedur; namun perlindungan tersebut bergantung pada kepatuhan terhadap standar profesi, standar pelayanan, dan mekanisme rujukan yang berlaku. Selain itu, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2025 memperkuat perlindungan dengan mewajibkan pemeriksaan disiplin profesi sebelum proses pidana atau perdata dilakukan. Meskipun kerangka hukum telah jelas, dalam praktik masih terdapat ketidakpastian karena belum adanya keseragaman standar operasional prosedur rujukan, sehingga diperlukan keseragaman di setiap fasilitas pelayanan kesehatan.
Copyrights © 2026