Peralihan hak atas tanah melalui pewarisan seringkali menimbulkan permasalahan hukum, khususnya ketika tanah warisan tersebut diperjualbelikan tanpa terlebih dahulu didaftarkan peralihannya. Kondisi ini menimbulkan ketidaksesuaian antara fakta yuridis dan administrasi pertanahan yang berdampak pada kepastian hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum peralihan hak atas tanah karena warisan serta mengkaji implikasi yuridis terhadap keabsahan jual beli tanah warisan yang belum didaftarkan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, serta dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara hukum, peralihan hak karena warisan terjadi secara otomatis sejak pewaris meninggal dunia, namun tetap memerlukan pendaftaran untuk memperoleh kepastian hukum. Jual beli tanah warisan yang belum didaftarkan peralihannya tetap dapat sah secara perdata apabila memenuhi syarat perjanjian, tetapi lemah secara administratif. Kondisi ini menimbulkan risiko sengketa, ketidakpastian hak, serta kerugian bagi pembeli, khususnya terkait pembuktian dan perlindungan hukum. Oleh karena itu, pendaftaran peralihan hak menjadi faktor krusial dalam menjamin keabsahan dan perlindungan hukum atas transaksi tanah.
Copyrights © 2026