Perkembangan teknologi digital yang pesat telah mengubah praktik investasi, termasuk munculnya robot trading yang menawarkan transaksi otomatis dan potensi keuntungan tinggi. Namun, ketidakjelasan dan legalitas pada beberapa platform menimbulkan kerugian besar bagi investor serta menimbulkan permasalahan pertanggungjawaban hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban hukum para pihak dalam investasi robot trading berdasarkan perbuatan melawan hukum serta mengkaji pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 431/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Brt. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus, yang fokus pada norma, asas, dan putusan pengadilan dengan dukungan data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa seluruh unsur perbuatan melawan hukum, yaitu adanya perbuatan yang melanggar hukum, kesalahan, kerugian, dan hubungan sebab-akibat telah terpenuhi. Para tergugat terbukti menjalankan investasi tanpa izin resmi sehingga menimbulkan kerugian materiil dan immateriil. Hakim secara tepat menerapkan tanggung jawab secara tanggung renteng karena perbuatan dilakukan secara bersama. Pertimbangan hakim disusun secara sistematis dengan menitikberatkan pada aspek legalitas sebelum menguji unsur-unsur perbuatan melawan hukum. Putusan ini mencerminkan penerapan keadilan korektif melalui pemulihan kerugian korban serta memperkuat perlindungan hukum bagi investor di era investasi digital.
Copyrights © 2026