Sistem peradilan pidana di Indonesia secara fundamental bertujuan untuk mencari kebenaran materiil, namun praktik peradilan sering menghadapi tantangan berupa kekeliruan dakwaan, seperti error in persona. Penelitian ini mengkaji validitas bukti alibi sebagai instrumen pembelaan yang mendasar untuk menolak dakwaan jaksa dan mencegah kesalahan identifikasi terhadap terdakwa. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bukti alibi berfungsi sebagai pembelaan afirmatif (affirmative defense) yang secara logis menggugurkan keterlibatan terdakwa melalui pembuktian ketidakhadiran fisik di locus delicti. Dalam praktiknya, validitas alibi diperkuat secara signifikan oleh bukti ilmiah dan data digital yang mampu melumpuhkan alat bukti awal jaksa serta menimbulkan keraguan yang beralasan bagi hakim. Konsekuensinya, alibi yang terverifikasi mengharuskan hakim menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa. Penelitian ini menyimpulkan bahwa standardisasi penilaian bukti alibi sangat diperlukan untuk menjamin kepastian hukum dan keadilan substansial dalam sistem peradilan pidana.
Copyrights © 2026