Artikel ini mengkaji kebijakan hukum terkait pembatasan kepemilikan tanah perumahan oleh perseorangan hingga maksimum lima bidang, serta perumusan sanksi atas pelampauan batas tersebut di Indonesia. Meskipun Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) menegaskan fungsi sosial tanah serta larangan penguasaan berlebihan, pembatasan eksplisit saat ini hanya berlaku pada tanah pertanian. Ketiadaan norma yang jelas dan sanksi yang dapat ditegakkan dalam kepemilikan tanah non-pertanian menimbulkan kekosongan hukum yang mendorong akumulasi tanah, praktik nominee, dan lemahnya keadilan agraria. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual, dengan fokus pada ketentuan konstitusional, regulasi agraria, dan pengaturan pengendalian kepemilikan tanah. Hasil analisis menunjukkan bahwa tanpa sanksi yang mengikat dan memaksa, pembatasan kepemilikan hanya bersifat deklaratif sehingga tidak efektif dalam mewujudkan pemerataan distribusi tanah. Penelitian ini menegaskan bahwa pembentukan sanksi administratif, perdata, dan pidana memiliki legitimasi hukum sebagai perwujudan fungsi sosial tanah dan larangan penguasaan berlebihan. Penegakan sanksi secara konsisten berpotensi menciptakan distribusi tanah yang lebih adil, mencegah praktik monopolistik, serta meningkatkan efektivitas tata kelola agraria. Tanpa batasan yang jelas dan sanksi yang tegas, hukum pertanahan tidak dapat berfungsi optimal sebagai instrumen reforma agraria. Kata kunci: pembatasan kepemilikan tanah, hukum agraria, kebijakan hukum, fungsi sosial tanah, sanksi hukum.
Copyrights © 2026