Pengawasan pasca sertifikasi Jaminan Produk Halal (JPH) di Indonesia terkendala keterbatasan sumber daya BPJPH dalam mengawasi jutaan produk, sehingga berpotensi menimbulkan inkonsistensi penerapan SJPH oleh pelaku usaha. Karena itu, diperlukan pengawasan kolaboratif yang melibatkan masyarakat dan Pendamping Proses Produk Halal (PPH) sebagai mitra BPJPH. Tujuan penelitian ini adalah merumuskan rekonstruksi norma hukum pengawasan partisipatif Jaminan Produk Halal melalui model kelembagaan berbasis prinsip SKPP untuk mengisi kekosongan hukum dan mensinergikan peran masyarakat serta Pendamping PPH. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan konseptual, serta dilengkapi studi perbandingan dengan model pengawasan partisipatif Pemilu oleh Bawaslu melalui program Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP). Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran PPH secara normatif berakhir setelah sertifikat halal diterbitkan, padahal mereka memiliki kompetensi teknis dan kedekatan dengan pelaku usaha. Sementara itu, partisipasi masyarakat yang dijamin undang-undang belum didukung mekanisme yang terstruktur. Penelitian ini merekomendasikan model pengawasan partisipatif terintegrasi dengan memberikan kedudukan hukum bagi PPH sebagai mitra pengawasan BPJPH serta memfasilitasi masyarakat melalui sistem pelaporan yang jelas dan terlindungi. Dengan meniru pola Bawaslu, pengawasan halal diharapkan menjadi lebih proaktif, terstruktur, dan efektif dalam menjamin kepatuhan standar halal nasional.
Copyrights © 2026