Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan peran Kepolisian Resor Karangasem dalam upaya penanggulangan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Karangasem, mengidentifikasi hambatan yang dihadapi dalam proses penanggulangan, serta merumuskan upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan tersebut. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan sifat penelitian deskriptif. Pengumpulan data dilakukan melalui teknik observasi langsung di lokasi terdampak, studi dokumen di Polres dan Lapas Karangasem, serta wawancara mendalam dengan informan kunci dari Satuan Reserse Narkoba Polres Karangasem dan Lembaga Pemasyarakatan Karangasem. Penentuan sampel menggunakan teknik purposive sampling untuk mendapatkan informasi yang mendalam dan kontekstual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Peran Polres Karangasem dilakukan melalui tiga strategi utama, yaitu program pre-emptive melalui sosialisasi dan edukasi ke sekolah-sekolah; program preventif berupa razia dan patroli di titik rawan (vulnerable point); serta program represif melalui penegakan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. (2) Hambatan utama mencakup karakteristik geografis Karangasem sebagai jalur penyeberangan lintas wilayah, rendahnya partisipasi masyarakat akibat rasa takut, serta sPenelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan peran Kepolisian Resor Karangasem dalam upaya penanggulangan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Karangasem, mengidentifikasi hambatan yang dihadapi dalam proses penanggulangan, serta merumuskan upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan tersebut. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan sifat penelitian deskriptif. Pengumpulan data dilakukan melalui teknik observasi langsung di lokasi terdampak, studi dokumen di Polres dan Lapas Karangasem, serta wawancara mendalam dengan informan kunci dari Satuan Reserse Narkoba Polres Karangasem dan Lembaga Pemasyarakatan Karangasem. Penentuan sampel menggunakan teknik purposive sampling untuk mendapatkan informasi yang mendalam dan kontekstual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Peran Polres Karangasem dilakukan melalui tiga strategi utama, yaitu program pre-emptive melalui sosialisasi dan edukasi ke sekolah-sekolah; program preventif berupa razia dan patroli di titik rawan (vulnerable point); serta program represif melalui penegakan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. (2) Hambatan utama mencakup karakteristik geografis Karangasem sebagai jalur penyeberangan lintas wilayah, rendahnya partisipasi masyarakat akibat rasa takut, serta sistem jaringan peredaran narkotika yang terputus (cell system). (3) Upaya mengatasi hambatan dilakukan dengan mengembangkan potensi sumber daya manusia melalui pelatihan teknis, peningkatan fasilitas pendukung seperti alat tes urine dan penyadap, serta inovasi kebijakan menggandeng desa adat untuk membentuk awig-awig (peraturan adat) guna memberikan sanksi sosial yang lebih tegas. Berdasarkan hasil analisis data kualitatif, disimpulkan bahwa meskipun upaya kepolisian telah mencakup berbagai aspek, angka residivisme masih fluktuatif sehingga diperlukan penguatan sinergi antara aparat penegak hukum dengan tokoh masyarakat desa adat untuk menciptakan lingkungan yang bebas narkotika
Copyrights © 2026