Pesatnya perkembangan teknologi informasi di era digital memunculkan ancaman serius terhadap hak privasi individu, khususnya dalam aktivitas komunikasi berbasis digital. Indonesia merespons kondisi ini dengan mengesahkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi sebagai instrumen hukum komprehensif pertama di bidang tata kelola data nasional. Penelitian ini bertujuan menelaah secara yuridis konstruksi pengaturan privasi dalam komunikasi digital, mengukur tingkat efektivitas implementasinya, serta mengidentifikasi hambatan yang dihadapi dalam proses penegakannya. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan statute, konseptual, dan komparatif. Hasil kajian menunjukkan bahwa undang-undang tersebut telah mengatur secara terstruktur hak-hak data subject, kewajiban data controller, prinsip data minimization, hingga mekanisme right to be forgotten. Tetapi efektivitasnya masih terhambat oleh belum terbentuk secara operasional dan independen, rendahnya digital legal literacy masyarakat, serta inkonsistensi norma antara UU PDP dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Upaya penguatan diperlukan melalui harmonisasi regulasi, pembentukan otoritas pengawas yang kredibel, serta pembaruan regulasi yang adaptif terhadap perkembangan teknologi artificial intelligence dan Internet of Things.
Copyrights © 2026