Pertimbangan hakim merupakan argumen yang digunakan oleh hakim sebagai dasar pertimbangan hukum sebelum menjatuhkan putusan dalam suatu perkara. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana di bawah minimum terhadap pelaku tindak pidana penculikan anak dan mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana di bawah minimum dalam teori kepastian hukum terhadap pelaku tindak pidana penculikan anak dalam Putusan Nomor: 30/Pid.Sus/2017/PN.Tul. Metode penelitian yang digunakan adalah metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Sumber data yang digunakan merupakan data sekunder yang bersumber dari bahan hukum primer dan tersier yang terdiri dari peraturan perundang-undangan, dokumen-dokumen resmi, jurnal, buku dan hasil penelitian terdahulu yang berkaitan dengan judul penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana di bawah minimum terhadap terdakwa karena terdakwa dan keluarga korban telah melakukan sanksi adat Kei. Penjatuhan putusan di bawah minimum yang dilakukan oleh hakim terhadap terdakwa berdasarkan teori kepastian hukum bahwa hakim harus bertumpu pada hukum positif sebagai dasar utama, sanksi adat hanya dapat diposisikan sebagai faktor yang melengkapi pertimbangan sebagai keadaan yang meringankan, bukan sebagai dasar untuk mengesampingkan ketentuan yang secara tegas di atur dalam peraturan perundang-undangan.
Copyrights © 2026