GPerceraian ghoib sering kali menjebak pihak istri dalam pusaran ketidakpastian hukum yang berkepanjangan, terutama ketika durasi hilangnya suami berlangsung secara ekstrem. Penelitian ini bertujuan untuk membedah secara mendalam pertimbangan hukum (ratio decidendi) hakim dalam mengabulkan permohonan cerai ghoib pada Putusan Nomor 97/Pdt.G/2025/PA.Ska, serta menganalisis dampaknya terhadap pemenuhan kepastian hukum bagi Penggugat. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif melalui pendekatan studi kasus, ditemukan bahwa majelis hakim di Pengadilan Agama Surakarta tidak hanya terpaku pada parameter normatif dua tahun sebagaimana diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), melainkan juga melakukan penemuan hukum (rechtsvinding) yang progresif. Hakim menggunakan prinsip kemaslahatan (al-maslahah) untuk mengakhiri penderitaan (mudharat) lahir dan batin yang telah dialami Penggugat selama lebih dari 17 tahun. Hasil analisis menunjukkan bahwa putusan verstek ini bukan sekadar penyelesaian prosedur formal, melainkan instrumen vital bagi pemulihan hak sipil Penggugat. Putusan tersebut memberikan legalitas status personal yang mutlak, sehingga Penggugat dapat kembali bertindak sebagai subjek hukum yang mandiri tanpa hambatan administratif akibat status perkawinan yang tidak jelas.
Copyrights © 2026