Perkawinan siri merupakan fenomena yang masih sering dipraktikkan di Indonesia, namun menimbulkan perdebatan hukum yang kompleks antara hukum positif dan hukum Islam. Penelitian ini bertujuan menganalisis pandangan hakim Pengadilan Negeri Mungkid terhadap perkawinan siri dalam Putusan Nomor 87/Pid.B/2024/PN MKD, serta mengkaji bagaimana tinjauan hukum positif dan hukum Islam terhadap pandangan hakim tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan eksplorasi melalui wawancara dan analisis dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim Pengadilan Negeri Mungkid memiliki dua pandangan berbeda: pertama, hakim AWP memandang perkawinan siri sah berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 karena sah-tidaknya perkawinan ditentukan oleh hukum agama, bukan pencatatan; kedua, melalui dissenting opinion, hakim AP memandang perkawinan siri tidak sah karena tidak memiliki akta nikah sebagai bukti hukum. Ditinjau dari hukum positif, kedua pandangan tersebut memiliki dasar hukum masing-masing yang sah, namun pencatatan perkawinan tetap penting untuk perlindungan hukum. Ditinjau dari hukum Islam melalui konsep maslahah mursalah, perkawinan siri meskipun memenuhi rukun dan syarat secara fiqh, lebih banyak menimbulkan mudharat daripada maslahat karena tidak memberikan perlindungan hukum yang memadai bagi istri dan anak.
Copyrights © 2026