Perkembangan e-commerce di Indonesia memunculkan hubungan hukum tripartit antara platform digital, mitra penjual, dan konsumen yang menimbulkan persoalan tanggung jawab hukum atas kerugian konsumen. Ketidakjelasan posisi platform sebagai perantara atau pelaku usaha aktif menyebabkan perlindungan konsumen belum optimal. Penelitian ini bertujuan menganalisis konstruksi tanggung jawab hukum platform digital, merumuskan kerangka normatif ideal, serta mengidentifikasi tantangan penegakan hukum. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan melalui studi kepustakaan terhadap UUPK, UU ITE, PP PMSE, dan UU PDP, serta perbandingan dengan Digital Services Act Uni Eropa. Analisis dilakukan secara preskriptif-analitis. Hasil menunjukkan bahwa regulasi yang ada telah memberikan dasar pertanggungjawaban, namun belum kohesif. Platform tidak lagi sekadar mere intermediary, melainkan memiliki duty of care proporsional. Tantangan utama meliputi fragmentasi regulasi, lemahnya pengawasan, rendahnya literasi konsumen, dan belum optimalnya penyelesaian sengketa digital. Disimpulkan bahwa diperlukan reformasi regulasi melalui harmonisasi hukum, penguatan due diligence platform, percepatan operasionalisasi lembaga pelindungan data pribadi, serta penguatan mekanisme penyelesaian sengketa guna mewujudkan perlindungan konsumen yang efektif dan berkeadilan.
Copyrights © 2026