Perkembangan transaksi jual beli kendaraan bermotor secara kredit menimbulkan hubungan hukum antara kreditur dan debitur yang rentan terhadap wanprestasi, khususnya keterlambatan pembayaran angsuran. Kondisi ini menimbulkan kerugian finansial dan ketidakpastian hukum bagi kreditur, terutama dalam pelaksanaan hak eksekutorial atas objek jaminan fidusia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk wanprestasi debitur, bentuk perlindungan hukum bagi kreditur, serta mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif dalam transaksi pembiayaan kendaraan bermotor. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber bahan hukum terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara normatif-kualitatif melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keterlambatan pembayaran angsuran merupakan bentuk wanprestasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1238 KUHPerdata yang dapat menimbulkan hak eksekutorial bagi kreditur atas objek jaminan fidusia. Perlindungan hukum bagi kreditur meliputi perlindungan preventif melalui pendaftaran jaminan fidusia berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 dan perlindungan represif melalui gugatan perdata serta eksekusi jaminan. Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, eksekusi sepihak dibatasi sehingga penyelesaian sengketa lebih menekankan tahapan somasi, mediasi, restrukturisasi kredit, dan litigasi formal. Disimpulkan bahwa efektivitas perlindungan hukum kreditur sangat ditentukan oleh kelengkapan dokumentasi hukum sejak awal pembentukan perjanjian.
Copyrights © 2026