Transformasi regulasi melalui UU No. 6 Tahun 2023 mengubah paradigma perizinan berusaha menjadi Pendekatan Berbasis Risiko (Risk-Based Approach) melalui sistem OSS-RBA yang berdampak signifikan pada sektor peternakan ayam broiler dengan eksternalitas negatif lingkungan yang tinggi. Penelitian yuridis normatif ini bertujuan menganalisis kebijakan tersebut dalam menjamin standar pembangunan berkelanjutan serta mencari solusi hukum guna melindungi hak masyarakat atas lingkungan sehat melalui pendekatan perundang-undangan dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan adanya risiko ketidaksinkronan antara otomatisasi izin pusat dengan pengendalian ruang di daerah, di mana analisis Putusan PTUN No. 46/G/2021/PTUN.MDN menegaskan bahwa digitalisasi tidak boleh mengabaikan legalitas prosedural, partisipasi publik, dan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG). Sebagai solusi, penelitian ini merekomendasikan rekonstruksi sistem OSS melalui mekanisme "Spatial Digital Lock" yang terintegrasi dengan RDTR daerah serta penguatan fungsi post-audit represif oleh Pemerintah Daerah untuk mengoreksi izin otomatis yang bermasalah secara faktual di lapangan
Copyrights © 2026