Perkembangan teknologi digital meningkatkan risiko pelanggaran privasi, terutama melalui praktik perekaman tidak sah dan penyebaran konten pribadi tanpa persetujuan. Fenomena ini melanggar hak atas data pribadi serta berdampak pada martabat, kondisi psikologis, dan kehidupan sosial korban. Penelitian ini bertujuan menganalisis perlindungan hukum terhadap korban berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi serta mengevaluasi implementasinya di Indonesia. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan analisis terhadap peraturan perundang-undangan dan konsep hukum yang relevan. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 telah memberikan dasar hukum melalui prinsip persetujuan, transparansi, serta sanksi pidana dan administratif. Penerapannya masih menghadapi kendala, antara lain rendahnya literasi digital masyarakat, keterbatasan kapasitas aparat penegak hukum dalam menangani bukti digital, belum optimalnya kelembagaan pengawas, serta kompleksitas yurisdiksi dalam kasus lintas negara. Ketiadaan pengaturan teknis yang spesifik terkait perekaman tidak sah turut memengaruhi efektivitas penegakan hukum. Perlindungan hukum di Indonesia masih bersifat normatif dan belum sepenuhnya berorientasi pada korban. Diperlukan penguatan regulasi turunan, pembentukan lembaga pengawas yang efektif, peningkatan kapasitas aparat, serta penerapan model perlindungan yang berfokus pada pemulihan korban melalui bantuan hukum, perlindungan identitas, dan kompensasi. Perlindungan data pribadi di era digital menuntut implementasi yang konkret dan berkeadilan.
Copyrights © 2026