Dispensasi perkawinan anak masih menjadi fenomena hukum di Indonesia meskipun telah ada pembatasan usia minimal melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 dan PERMA Nomor 5 Tahun 2019. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan hukum dispensasi perkawinan serta implikasinya terhadap perlindungan hak anak. Metode yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan studi kasus, melalui wawancara, observasi persidangan, dan studi dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif dispensasi perkawinan berlandaskan prinsip kepentingan terbaik bagi anak, namun dalam praktiknya masih dipengaruhi faktor sosial, budaya, dan kekhawatiran orang tua. Dampak positif meliputi kepastian hukum dan perlindungan sosial, sedangkan dampak negatif mencakup risiko kesehatan, terhambatnya pendidikan, serta potensi konflik rumah tangga. Oleh karena itu, diperlukan penguatan implementasi regulasi dan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan keluarga untuk mencegah perkawinan anak serta menjamin pemenuhan hak anak secara optimal.
Copyrights © 2026