Perkembangan teknologi di era digital memunculkan tantangan baru, terutama terkait perlindungan data pribadi. Data pribadi merupakan aset bernilai tinggi yang rentan terhadap penyalahgunaan, seperti penipuan, pencurian identitas, dan kejahatan siber lainnya. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi merupakan langkah strategis pemerintah Indonesia untuk memberikan landasan hukum dalam melindungi privasi masyarakat. Namun, implementasinya menghadapi hambatan, terutama terkait absennya lembaga pengawas independen yang berfungsi untuk memastikan pengelolaan data pribadi sesuai standar keamanan yang memadai. Artikel ini meninjau aspek yuridis perlindungan data pribadi terhadap kebocoran data oleh instansi pemerintah, dengan fokus pada kewajiban negara, hambatan pelaksanaan UU PDP, dan pentingnya pembentukan lembaga pengawas independen. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan doktrinal dan analisis literatur. Hasil kajian menunjukkan bahwa keberadaan lembaga pengawas yang independen sangat diperlukan untuk mengawasi pengelolaan data oleh instansi pemerintah dan pihak swasta, serta mencegah penyalahgunaan data. Selain itu, peraturan pelaksana yang belum lengkap menjadi kendala dalam penerapan UU PDP, sehingga menciptakan celah hukum yang melemahkan perlindungan data pribadi.Artikel ini merekomendasikan langkah strategis berupa percepatan pembentukan lembaga pengawas independen, edukasi publik mengenai risiko kebocoran data, dan penguatan regulasi pelaksana untuk mendukung perlindungan data secara optimal. Dengan upaya ini, diharapkan hak privasi masyarakat dapat terlindungi sesuai amanat konstitusi dan standar internasional.
Copyrights © 2026