Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara normatif reformulasi delik keamanan negara dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, serta mengkaji implikasi yuridisnya. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif. Sumber data dalam penelitian ini berupa data sekunder yang terdiri atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi kepustakaan (library research). Teknik analisis yang digunakan adalah analisis kualitatif dengan metode penafsiran hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa reformulasi delik keamanan negara dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 menunjukkan adanya pembaruan yang bersifat substantif dan konseptual. Analisis normatif terhadap delik keamanan negara dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 menitikberatkan pada penguatan asas legalitas dan prinsip kepastian hukum dengan menghadirkan rumusan yang lebih presisi dan operasional. Upaya tersebut sekaligus diarahkan untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan kedaulatan negara dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Implikasi yuridisnya tercermin pada penegakan hukum yang lebih terarah, penerapan sanksi yang lebih proporsional, serta menyesuaikan hukum pidana dengan perkembangan teknologi dan dinamika sosial kontemporer. Namun demikian, efektivitas pengaturannya tetap bergantung pada kehati-hatian dalam penafsiran dan konsistensi putusan pengadilan, terutama dalam membedakan antara kritik yang sah dan tindakan yang benar-benar mengarah pada ancaman terhadap keamanan negara.
Copyrights © 2026