Pencurian dengan kekerasan (curas) adalah kejahatan jalanan yang mengganggu masyarakat karena mengancam keselamatan jiwa korban. Penelitian yuridis normatif ini mengkaji kewenangan Kepolisian Nasional Indonesia berdasarkan Undang-Undang Kepolisian, hambatan yang dihadapi, dan efektivitas penanganan kasus curas di Polsek Medan Helvetia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kepolisian memiliki dasar hukum yang kuat dalam menangani curas, namun menghadapi kendala internal berupa keterbatasan personel dan infrastruktur, serta hambatan eksternal seperti minimnya partisipasi masyarakat. Upaya perbaikan melalui penguatan koordinasi dan kepolisian berbasis masyarakat menunjukkan hasil positif. Dukungan anggaran, teknologi keamanan, pelatihan berkualitas, dan partisipasi aktif masyarakat diperlukan untuk mengoptimalkan peran Kepolisian dalam mencegah dan menangani curas.
Copyrights © 2026