Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab pidana anak sebagai pelaku tindak pidana penganiayaan dalam sistem hukum pidana Indonesia melalui analisis Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 37/Pid.Sus-Anak/2025/PN Lbp. Kasus tersebut melibatkan seorang anak berusia 17 tahun yang dijatuhi hukuman penjara karena melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka serius pada korban. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris, yaitu dengan meneliti ketentuan normatif dalam KUHP dan Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan melihat penerapannya dalam praktik peradilan. Sumber data penelitian meliputi undang-undang dan peraturan, putusan pengadilan, literatur hukum, jurnal ilmiah, serta fakta persidangan dan pertimbangan hakim. Hasil penelitian menunjukkan bahwa anak masih dapat dimintai pertanggungjawaban pidana jika telah memenuhi batas usia yang dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan peraturan yang berlaku. Namun, jenis dan beratnya kejahatan yang dijatuhkan harus memperhatikan prinsip perlindungan anak, sehingga berbeda dengan sanksi yang dijatuhkan pada pelaku dewasa. Dalam kasus ini, hakim menyeimbangkan aspek kepastian hukum, perlindungan anak, dan keadilan bagi korban. Meskipun Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak menekankan pendekatan keadilan restoratif, hakim tetap menjatuhkan hukuman penjara karena tingkat kesalahan dan konsekuensinya sangat berat.
Copyrights © 2026