Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi Pekerja Harian Lepas (PHL) di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Medan yang menghadapi risiko tinggi setiap hari dalam menjalankan tugasnya. Meskipun memiliki tanggung jawab besar terhadap keselamatan publik, status hukum PHL seringkali kurang jelas, terutama dalam hal jaminan sosial dan perlindungan kecelakaan kerja. Dalam praktiknya, banyak karyawan dengan status PHL mengalami kecelakaan kerja tetapi belum menerima kompensasi penuh sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-empiris dengan meneliti peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Perjanjian Kerja Waktu Spesifik (PKWT) dan Undang-Undang Penciptaan Lapangan Kerja sebagai dasar hukum baru yang memengaruhi perlindungan pekerja kontrak di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masih terdapat kesenjangan antara ketentuan normatif dan implementasi perlindungan hukum bagi PHL. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan daerah yang lebih jelas dalam mengatur hubungan kerja, kompensasi, dan jaminan keselamatan bagi PHL di lingkungan pemerintahan daerah.
Copyrights © 2026