Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji implementasi konsep restorative justice dalam penyelesaian tindak pidana ringan di Indonesia. Penerapan sistem peradilan pidana yang berorientasi pada penghukuman sering kali belum mampu memberikan rasa keadilan bagi korban, pelaku, maupun masyarakat. Oleh karena itu, pendekatan restorative justice hadir sebagai alternatif mekanisme penyelesaian perkara pidana dengan menekankan pada pemulihan keadaan serta keseimbangan kepentingan para pihak yang terlibat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan kualitatif, yang dilakukan melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi restorative justice dalam penanganan tindak pidana ringan memberikan kontribusi positif terhadap terwujudnya keadilan substantif, mengurangi beban lembaga peradilan, serta mendorong terciptanya perdamaian antara pelaku dan korban. Namun demikian, dalam praktiknya masih terdapat beberapa kendala, antara lain perbedaan pemahaman di antara aparat penegak hukum serta belum adanya pengaturan hukum yang komprehensif terkait penerapan restorative justice. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi hukum serta keseragaman dalam implementasinya guna menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh pihak.
Copyrights © 2026