Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Restorative Justice di dalam menyelesaikan kasus penganiayaan dan menilai sejauh mana para pihak yang terkait dalam kasus tersebut merasakan keadilan atas penerapan pendekatan Restorative Justice.Penerapan Restorative Justice ini dilakukan berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI nomor 15 Tahun 2020 dan pedoman terkaiit penanganan tindak pidana umum.Proses perdamaian dimulai oleh jaksa penuntut umum kepada korban dan pelaku,dilanjutkan dengan mediasi, pengungkapan permohonan maaf,kesepakatan perdamaian, serta penyusunan dokumen formal seperti berita acara perdamaian (RJ-35) dan laporan pelaksanaan (RJ-11). Hasil penelitian memperlihatkan bahwasannya penerapan keadilan restoratif ini memberikan alternatif penyelesaian perkara yang lebih efisien, tidak berkepanjangan,dan tidak membutuhkan biaya besarr bagi para pihak. Penyelesaian secara damai tanpa adanya tekanan dari pihak manapun membuat korban merasa lebih tenang jika dibandingkan dengan hukuman penjara.
Copyrights © 2026