Transformasi digital melalui penerapan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan kesehatan, namun juga menimbulkan risiko kebocoran data pasien apabila tidak didukung oleh tata kelola keamanan yang memadai. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dan Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis Elektronik mewajibkan fasilitas kesehatan menjamin keamanan data pasien. Identifikasi awal di RS Sentra Medika Cikarang menunjukkan adanya kerentanan, seperti penggunaan password lemah, belum diterapkannya multi-factor authentication, rendahnya kewaspadaan terhadap phishing, serta keterbatasan pemahaman regulasi keamanan data. Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat ini bertujuan meningkatkan literasi regulasi dan keterampilan keamanan SIMRS melalui sosialisasi regulasi, workshop teknis, dan simulasi insiden kebocoran data. Sebanyak 43 peserta mengikuti pelatihan dengan desain one-group pre–post intervention dan dievaluasi menggunakan pre–post-test. Hasil menunjukkan peningkatan skor rata-rata dari 48,49 menjadi 88,19 (peningkatan 81,87%). Uji Wilcoxon signed-rank menunjukkan perbedaan signifikan (p < 0,001). Selain peningkatan kognitif, peserta menunjukkan perubahan perilaku berupa penerapan password kuat, penggunaan multi-factor authentication, serta kemampuan mengenali dan merespons phishing. Program ini terbukti efektif meningkatkan kompetensi SDM dan mendorong penguatan budaya keamanan informasi di rumah sakit.
Copyrights © 2026