Latar Belakang: Penerapan Rekam Medis Elektronik (RME) merupakan mandat wajib sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022. Meskipun RME memiliki potensi besar dalam meningkatkan efisiensi dan kualitas pelayanan kesehatan, pelaksanaannya di rumah sakit masih menghadapi berbagai hambatan struktural dan manajerial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hambatan penerapan RME pada bagian pendaftaran rawat jalan di RSUD Dr. RM. Djoelham Binjai berdasarkan kerangka 5M (Man, Money, Material, Machine, dan Methode) serta dikaitkan dengan Model Technology Acceptance Model (TAM) dan DeLone & McLean. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam dengan informan kunci (petugas pendaftaran, kepala ruangan rekam medis, dan operator RME), observasi lapangan, ceklis dokumen, serta pengukuran waktu tunggu pelayanan. Keabsahan data diuji melalui triangulasi sumber dan metode. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan RME memberikan Net Benefit yang signifikan, ditandai dengan peningkatan efisiensi waktu pelayanan sebesar 68%, di mana rata-rata waktu tunggu pendaftaran pasien berkurang dari 10 menit menjadi 3 menit. Sistem RME memiliki tingkat Perceived Usefulness (PU) yang tinggi karena mampu mempercepat proses kerja dan meningkatkan efisiensi pelayanan. Namun demikian, ditemukan beberapa hambatan utama, terutama pada faktor Material, yaitu tidak tersedianya atau tidak berfungsinya cadangan daya listrik (UPS/genset) yang berisiko terhadap keandalan sistem. Pada faktor Man, masih terdapat keterbatasan kemampuan petugas dalam mengoperasikan RME secara optimal akibat belum tersedianya modul pelatihan resmi. Faktor Money dan Machine dinilai relatif mendukung, namun masih memerlukan perencanaan pemeliharaan berkelanjutan.Kesimpulan: Penerapan RME di RSUD Dr. RM. Djoelham Binjai telah meningkatkan efisiensi pelayanan rawat jalan secara signifikan. Namun, keberlanjutan manfaat RME (Net Benefit) masih terancam secara fundamental oleh risiko struktural, khususnya pada aspek material (infrastruktur kritis), man (kompetensi SDM), dan methode (kebijakan dan legalitas formal).
Copyrights © 2026