Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang memberikan dampak besar terhadap kerugian keuangan negara serta menghambat pembangunan nasional. Indonesia telah memiliki landasan hukum yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, dalam praktiknya masih ditemukan ketidaksesuaian antara ketentuan hukum dengan penerapannya di lapangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian antara penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan studi kasus Putusan Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Srg. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam perkara tersebut terdapat indikasi ketidaksesuaian antara ketentuan hukum dengan penerapannya, khususnya terkait pemenuhan unsur tindak pidana korupsi dan prinsip kehati-hatian perbankan. Faktor penyebabnya antara lain kompleksitas pembuktian, keterlibatan beberapa pihak, serta pertimbangan hakim. Dampak yang ditimbulkan antara lain menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum serta tidak optimalnya efek jera bagi pelaku. Oleh karena itu, diperlukan konsistensi dan ketegasan dalam penegakan hukum guna mewujudkan keadilan.
Copyrights © 2026