Pembuktian dalam hukum acara pidana merupakan aspek yang sangat penting karena menjadi dasar dalam menentukan kesalahan terdakwa terhadap suatu tindak pidana. Dalam sistem hukum Indonesia, pembuktian diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya Pasal 183 yang mensyaratkan bahwa hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa terdakwa bersalah. Seiring dengan perkembangan teknologi informasi, muncul berbagai bentuk kejahatan berbasis digital seperti penipuan online dan investasi ilegal, yang menuntut adanya adaptasi dalam sistem pembuktian. Dalam konteks ini, alat bukti tidak lagi terbatas pada bentuk konvensional, tetapi juga mencakup alat bukti elektronik seperti rekaman video, komunikasi digital, serta transaksi keuangan elektronik. Fenomena tersebut dapat dilihat dalam kasus Indra Kenz yang melibatkan dugaan penipuan melalui platform binary option. Dalam perkara ini, pembuktian tidak hanya didasarkan pada keterangan saksi, tetapi juga pada alat bukti elektronik berupa konten media sosial, data transaksi digital, dan komunikasi elektronik yang memiliki karakteristik kompleks. Permasalahan yang muncul dalam penggunaan alat bukti elektronik antara lain berkaitan dengan validitas, autentikasi, dan integritas data digital. Selain itu, keterbatasan pengaturan dalam KUHAP serta ketergantungan pada keterangan ahli dalam menafsirkan bukti elektronik turut menambah kompleksitas dalam proses pembuktian. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sistem pembuktian dalam hukum acara pidana Indonesia serta mengkaji implementasinya dalam praktik peradilan, khususnya dalam perkara berbasis teknologi. Dengan demikian, penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam pengembangan sistem pembuktian yang lebih adaptif, efektif, dan mampu menjawab tantangan kejahatan modern.
Copyrights © 2026