Pengelolaan Dana Desa sebagai salah satu instrumen pembangunan berbasis masyarakat memiliki tujuan utama untuk meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan di tingkat desa. Namun dalam praktiknya, pengelolaan dana tersebut tidak jarang disalahgunakan oleh aparat desa yang memiliki kewenangan, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara. Salah satu contoh kasus tersebut terdapat dalam Putusan Nomor: 115/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg yang melibatkan Kepala Desa Banjarsari. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bentuk penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan Dana Desa serta menganalisis penerapan hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi dalam putusan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdakwa secara melawan hukum melakukan pengelolaan Dana Desa tanpa melibatkan mekanisme yang semestinya, seperti tidak melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), melakukan perubahan data penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) tanpa musyawarah, serta tidak menyalurkan bantuan kepada masyarakat meskipun dana telah dicairkan. Selain itu, terdakwa juga membuat laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp784.382.063. Temuan ini menunjukkan bahwa lemahnya pengawasan dan dominasi kekuasaan kepala desa dalam pengelolaan keuangan desa menjadi faktor utama terjadinya penyimpangan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan sistem pengawasan, transparansi, serta akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa agar dapat meminimalisir terjadinya tindak pidana korupsi di tingkat desa.
Copyrights © 2026