Tindak pidana korupsi dalam sektor pengadaan barang dan jasa, khususnya pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), merupakan salah satu bentuk kejahatan yang memiliki dampak signifikan terhadap kerugian keuangan negara dan menurunnya kepercayaan publik. Praktik penyimpangan dalam proses pengadaan sering kali melibatkan rekayasa dokumen, kolusi antar pihak, serta penyalahgunaan kewenangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan serta menilai kesesuaian penegakan hukum terhadap ketentuan hukum positif di Indonesia dalam Putusan Nomor: 42/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 KUHP. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan, denda sebesar Rp100.000.000, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp874.750.000. Meskipun secara normatif unsur-unsur tindak pidana telah terpenuhi, terdapat kecenderungan bahwa pidana yang dijatuhkan relatif ringan jika dibandingkan dengan besarnya kerugian negara dan kompleksitas perbuatan yang dilakukan. Hal ini dipengaruhi oleh faktor-faktor seperti pengembalian kerugian negara, sikap kooperatif terdakwa, serta pertimbangan hakim dalam menilai peran terdakwa dalam tindak pidana tersebut. Oleh karena itu, diperlukan konsistensi dalam penegakan hukum agar dapat memberikan efek jera yang optimal serta meningkatkan integritas sistem peradilan pidana di Indonesia.
Copyrights © 2026