Tindak pidana korupsi merupakan salah satu permasalahan serius yang berdampak pada kerugian keuangan negara dan terhambatnya pembangunan nasional. Indonesia telah memiliki landasan hukum yang kuat dalam pemberantasan korupsi melalui Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Namun, dalam praktiknya masih ditemukan ketidaksesuaian antara ketentuan hukum dengan penerapannya di lapangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian antara penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan studi kasus Putusan Nomor: 42/Pid.Sus/TPK/2024/PN.Smg. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum dalam putusan tersebut belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan undang-undang, yang ditunjukkan melalui penerapan pasal yang berbeda serta pidana yang relatif ringan dibandingkan dengan ancaman pidana dalam undang-undang. Ketidaksesuaian ini disebabkan oleh faktor pembuktian, pertimbangan hakim, serta penggunaan dakwaan subsidiair. Dampak yang ditimbulkan antara lain menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dan tidak optimalnya efek jera bagi pelaku. Oleh karena itu, diperlukan konsistensi dan ketegasan dalam penegakan hukum guna mewujudkan keadilan dan efektivitas pemberantasan korupsi di Indonesia.
Copyrights © 2026