Transformasi peran ekonomi istri dalam keluarga semakin menguat seiring berkembangnya sistem kerja Work From Home (WFH) di era digital. Perubahan ini tidak hanya menggeser peran domestik tradisional perempuan, tetapi juga menempatkan istri sebagai kontributor aktif dalam ekonomi keluarga, sehingga menimbulkan implikasi terhadap kesejahteraan keluarga dan perspektif hukum keluarga Islam. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis transformasi peran ekonomi istri pekerja WFH serta implikasinya terhadap kesejahteraan keluarga dalam perspektif hukum keluarga Islam. Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan studi pustaka, menggunakan data sekunder berupa buku, jurnal ilmiah, dan literatur relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa WFH memberikan peluang bagi istri untuk berkontribusi secara ekonomi melalui pekerjaan fleksibel seperti freelance, usaha digital, dan pekerjaan jarak jauh, yang berdampak positif terhadap peningkatan pendapatan dan ketahanan ekonomi keluarga. Namun, kondisi ini juga memunculkan tantangan berupa beban ganda dan konflik peran. Dalam perspektif hukum Islam, peran ekonomi istri diperbolehkan selama tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan tidak menggugurkan kewajiban nafkah suami. Kesimpulannya, transformasi ini merupakan respons adaptif sekaligus perubahan struktural yang memerlukan keseimbangan, keadilan, dan musyawarah dalam keluarga
Copyrights © 2026