Core Tax Administration System merupakan sistem administrasi perpajakan terintegrasi yang digunakan untuk mendukung efisiensi dan akuntabilitas dalam pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 di Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tingkat keberhasilan implementasi CoreTax berdasarkan enam dimensi Model Kesuksesan Sistem Informasi DeLone dan McLean (2003), yaitu kualitas sistem, kualitas informasi, kualitas layanan, penggunaan, kepuasan pengguna, dan manfaat bersih. Metode penelitian yang digunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi terhadap pengguna sistem. Hasil penelitian menunjukkan bahwa CoreTax mampu meningkatkan efisiensi proses pelaporan, menyederhanakan alur kerja, serta menghasilkan informasi yang lebih akurat dan terintegrasi. Sistem juga dinilai mudah digunakan dan memberikan manfaat dalam memudahkan pekerjaan pengguna. Namun demikian, masih terdapat beberapa kendala dalam implementasinya, seperti gangguan sistem pada waktu tertentu, kecepatan akses yang belum stabil, serta kebutuhan adaptasi pengguna terhadap sistem baru. Secara keseluruhan, CoreTax telah mendukung transformasi digital dalam administrasi perpajakan, meskipun masih memerlukan penyempurnaan untuk meningkatkan kinerja sistem secara lebih optimal.
Copyrights © 2025