Jurnal Ilmiah Multidisiplin Keilmuan Mandira Cendikia (JIMK-MC)
Vol. 4 No. 4 (2026)

Analisis Perbedaan Pidana Khusus Dengan Pidana Biasa Di Pengadilan Negeri Kelas 1B Kraksaan

Frengky (Unknown)
Ilyas Mahardika (Unknown)
Khoirul Akbar Shodiq (Unknown)



Article Info

Publish Date
21 Apr 2026

Abstract

Perkembangan hukum pidana di Indonesia menunjukkan adanya diferensiasi antara hukum pidana umum dan hukum pidana khusus. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji secara lebih mendalam perbedaan konseptual, normatif, dan praktis antara pidana biasa dan pidana khusus. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pidana khusus memiliki karakteristik yang lebih kompleks, baik dari segi pembuktian, pemidanaan, maupun kelembagaan penegak hukum. Dalam praktik di Pengadilan Negeri Kraksaan, perkara pidana khusus membutuhkan waktu, keahlian, dan pembuktian yang lebih mendalam dibandingkan pidana biasa.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

mdi

Publisher

Subject

Agriculture, Biological Sciences & Forestry Civil Engineering, Building, Construction & Architecture Economics, Econometrics & Finance Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ilmiah Multidisiplin Keilmuan Mandira Cendikia (JIMK-MC) adalah Jurnal Penelitian untuk scope Multidisiplin Ilmu, dengan scope keilmuan seperti Ilmu Komputer, Kemasyarakatan, Manajemen, Ekonomi, Matematika, Humaniora, Agama, Ilmu Hukum, Pendidikan, Pertanian, Sastra, Teknik, Kesehatan ...