Perubahan nama pada akta kelahiran anak merupakan suatu tindakan hukum yang memerlukan penetapan pengadilan sebagai bentuk kepastian hukum terhadap identitas anak. Permohonan perubahan nama anak biasanya diajukan oleh orang tua atau wali karena berbagai alasan, seperti kesalahan penulisan nama, penyesuaian nama dengan identitas keluarga, maupun alasan sosial dan budaya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis prosedur serta dasar hukum permohonan perubahan nama pada akta kelahiran anak di pengadilan negeri. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, dengan menelaah berbagai ketentuan hukum yang berkaitan dengan administrasi kependudukan dan perubahan nama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa permohonan perubahan nama anak diajukan oleh orang tua atau wali melalui pengadilan negeri sesuai dengan domisili pemohon dengan melampirkan dokumen pendukung seperti akta kelahiran anak, kartu keluarga, kartu tanda penduduk orang tua, serta alasan yang jelas mengenai perubahan nama tersebut. Setelah melalui proses pemeriksaan di persidangan, hakim akan memberikan penetapan yang menjadi dasar hukum bagi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk melakukan perubahan data pada akta kelahiran anak. Dasar hukum yang mengatur perubahan nama antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 serta ketentuan hukum lain yang berkaitan dengan administrasi kependudukan. Dengan adanya prosedur dan dasar hukum yang jelas, perubahan nama pada akta kelahiran anak diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap identitas dan hak keperdataan anak.
Copyrights © 2026