Hukum waris Islam memiliki peran penting dalam menjaga keadilan dan mencegah konflik keluarga, namun dalam praktiknya masyarakat masih menghadapi kebingungan akibat pluralisme hukum. Kondisi ini juga ditemukan di Dusun III Panjatan, di mana pembagian warisan masih dipengaruhi oleh adat dan pemahaman yang terbatas. Kegiatan pengabdian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode edukasi hukum partisipatif melalui ceramah interaktif, diskusi, serta evaluasi pre-test dan post-test. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman masyarakat secara signifikan terkait konsep, mekanisme, dan prinsip pembagian warisan sesuai hukum Islam. Selain itu, terjadi peningkatan kesadaran hukum masyarakat untuk menerapkan prinsip keadilan, musyawarah, dan penyelesaian kewajiban pewaris. Dengan demikian, kegiatan ini penting dalam meningkatkan literasi hukum masyarakat serta mendorong pembagian warisan yang adil dan sesuai syariat.
Copyrights © 2026