Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas pelaksanaan PTSL di Kabupaten Toba Samosir berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018, mengidentifikasi kendala yang dihadapi, serta mengkaji upaya penyelesaiannya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris (sosiologis) dengan mengkaji implementasi norma hukum dalam praktik. Data primer diperoleh melalui wawancara dan kuesioner di Desa Sitoluama, Kecamatan Laguboti, sedangkan data sekunder diperoleh dari peraturan perundang-undangan dan literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan PTSL di Kabupaten Toba Samosir secara normatif telah berjalan sesuai dengan tahapan yang diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2018. Namun, secara empiris efektivitasnya belum optimal akibat beberapa kendala utama, yaitu ketidaklengkapan dokumen kepemilikan, ketidakjelasan batas tanah, rendahnya pemahaman masyarakat terhadap prosedur hukum, serta keterbatasan administrasi. Temuan ini menegaskan bahwa keberhasilan PTSL tidak hanya ditentukan oleh kesesuaian prosedural, tetapi juga oleh kesiapan masyarakat dan kapasitas kelembagaan. Penelitian ini berkontribusi dengan menunjukkan adanya kesenjangan antara pelaksanaan normatif dan realitas empiris dalam program PTSL. Oleh karena itu, diperlukan penguatan sosialisasi hukum kepada masyarakat, peningkatan kualitas administrasi pertanahan, serta optimalisasi koordinasi dan pengawasan teknis agar tujuan kepastian hukum dan tertib administrasi pertanahan dapat tercapai secara lebih efektif.
Copyrights © 2026