Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara kritis syarat dan pemenuhan hukum terhadap pemutusan perjanjian yang dilakukan secara sepihak berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) Indonesia. Pemutusan perjanjian secara sepihak kerap menimbulkan ketidakpastian hukum dan merugikan salah satu pihak karena bertentangan dengan asas pacta sunt servanda yang mengikat perjanjian sebagai undang-undang bagi para pihak. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer (KUH Perdata), bahan hukum sekunder (buku teks, jurnal hukum, dan doktrin), serta bahan hukum tersier (kamus hukum dan artikel daring). Teknik analisis yang digunakan adalah deskriptif-analitis dan interpretasi teks hukum.Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemutusan perjanjian secara sepihak hanya dapat dibenarkan apabila didasarkan pada kesepakatan para pihak dalam klausul perjanjian, atau alasan yang secara tegas ditentukan oleh undang-undang, seperti wanprestasi yang dibuktikan melalui somasi dan putusan hakim (Pasal 1266 KUH Perdata). Apabila pemutusan sepihak dilakukan tanpa dasar hukum yang sah, tindakan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai wanprestasi (Pasal 1243 KUH Perdata) atau sebagai perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUH Perdata), tergantung pada ada tidaknya hubungan perjanjian dan pemenuhan unsur kesalahan serta kerugian. Oleh karena itu, pemutusan perjanjian wajib memperhatikan asas itikad baik, kepatutan, dan kepastian hukum guna melindungi hak-hak para pihak.
Copyrights © 2026