Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penyelesaian perkara tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh oknum anggota TNI di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, serta mengkaji faktor penyebab terjadinya tindak pidana tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan studi kasus, didukung oleh data primer dan sekunder yang dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindak pidana pembunuhan berencana terjadi akibat konflik emosional yang dipicu oleh hubungan terlarang antara pelaku dan ibu korban, serta adanya penolakan dari korban yang memicu dendam pelaku. Proses penyelesaian perkara dilakukan melalui mekanisme hukum pidana militer, dimulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga persidangan. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa seluruh unsur Pasal 340 KUHP telah terpenuhi, sehingga pelaku dijatuhi pidana penjara serta sanksi tambahan berupa pemecatan dari dinas militer. Penelitian ini juga menemukan adanya kendala dalam proses pembuktian, terutama dalam menghadirkan saksi akibat trauma psikologis. Dengan demikian, penegakan hukum dalam perkara ini telah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, meskipun masih terdapat hambatan dalam praktiknya.
Copyrights © 2026