Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan pilihan hukum (choice of law) dan pilihan forum (forum selection) dalam kontrak bisnis internasional antara PT Nusantara Coffee dan German Coffee GmbH serta mengevaluasi efektivitas mekanisme penyelesaian sengketa melalui arbitrase internasional dibandingkan litigasi dan Alternative Dispute Resolution (ADR). Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kontrak internasional yang melibatkan unsur asing tunduk pada prinsip hukum perdata internasional, khususnya asas kebebasan berkontrak sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata. Para pihak memiliki kebebasan untuk menentukan hukum yang berlaku dan forum penyelesaian sengketa, namun tetap dibatasi oleh norma imperatif dan ketertiban umum. Selain itu, penelitian ini menemukan bahwa arbitrase internasional merupakan mekanisme penyelesaian sengketa yang paling efektif karena memiliki keunggulan dalam hal fleksibilitas, netralitas, serta kemudahan eksekusi putusan lintas negara berdasarkan Convention on the Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Awards. Sebagai implikasi praktis, pelaku usaha komoditas kopi di Indonesia disarankan untuk secara eksplisit mencantumkan klausula pilihan hukum yang netral dan memprioritaskan arbitrase internasional dalam kontrak ekspor guna menjamin kepastian penegakan hak hukum di yurisdiksi asing jika terjadi wanprestasi.
Copyrights © 2026