Perkembangan ekonomi digital telah melahirkan model hubungan kerja baru yang dikenal sebagai gig economy, yang ditandai dengan fleksibilitas kerja berbasis platform digital. Fenomena ini di Indonesia paling nyata terlihat pada keberadaan driver ojek online yang diklasifikasikan sebagai mitra. Klasifikasi status hukum sebagai mitra tersebut menimbulkan persoalan serius dalam hal pemenuhan hak-hak ketenagakerjaan yang bersifat normatif. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis status hukum driver ojek online serta implikasinya terhadap perlindungan hak pekerja dalam perspektif hukum ketenagakerjaan Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Temuan penelitian menunjukkan adanya ambiguitas status hukum yang mengakibatkan pekerja gig kehilangan hak dasar seperti upah minimum, jaminan sosial, dan perlindungan dari pemutusan hubungan kerja sepihak. Sebagai langkah strategis, penelitian ini merekomendasikan adanya pembaruan regulasi melalui pengakuan kategori pekerja antara (intermediate category) guna menjamin keadilan bagi pekerja tanpa menghambat inovasi platform digital.
Copyrights © 2026