Peninjauan kembali (PK) merupakan upaya hukum luar biasa dalam sistem peradilan pidana Indonesia yang bertujuan mengoreksi kemungkinan terjadinya kekeliruan dalam putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Artikel ini menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Peninjauan Kembali Nomor 66 PK/Pid.Sus/2008 serta menilai kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip hukum pidana dan hukum acara pidana. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, dengan menitikberatkan pada analisis putusan pengadilan sebagai bahan hukum utama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Agung menerapkan ketentuan KUHAP secara konsisten, khususnya terkait alasan pengajuan PK seperti novum dan kekhilafan hakim. Pertimbangan hakim dalam putusan ini mencerminkan keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan substantif, serta menunjukkan kehati-hatian dalam menilai bukti baru yang diajukan oleh pemohon. Namun demikian, penerapan standar pembuktian novum yang ketat menimbulkan kritik karena berpotensi membatasi akses keadilan bagi terpidana. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan yang lebih proporsional agar PK tetap berfungsi sebagai sarana koreksi terhadap kekeliruan putusan tanpa mengabaikan prinsip keadilan. Dengan demikian, putusan ini memiliki nilai penting dalam pengembangan praktik peninjauan kembali di Indonesia serta menjadi refleksi bagi perbaikan sistem peradilan pidana ke depan.
Copyrights © 2026