Meningkatnya jumlah kendaraan bermotor di Kota Gorontalo menyebabkan berbagai permasalahan transportasi, salah satunya adalah praktik parkir liar yang berdampak pada terganggunya kelancaran lalu lintas serta berpotensi menurunkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pemerintah Kota Gorontalo menetapkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah sebagai dasar kebijakan penertiban parkir. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan pemerintah serta menilai efektivitas penerapan Perda Nomor 1 Tahun 2024 dalam menertibkan parkir liar dan meningkatkan PAD di Kota Gorontalo. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara dengan pihak Dinas Perhubungan dan masyarakat, serta dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan penertiban parkir liar telah dilaksanakan melalui tahapan identifikasi masalah, formulasi kebijakan, adopsi kebijakan, implementasi, dan evaluasi kebijakan. Implementasi kebijakan dilakukan dengan penetapan titik parkir resmi, pengawasan lapangan, serta pembinaan terhadap juru parkir. Namun, pelaksanaan kebijakan masih menghadapi kendala berupa keterbatasan lahan parkir, rendahnya kesadaran masyarakat, dan kurangnya keamanan di lokasi parkir. Secara keseluruhan, penerapan Perda Nomor 1 Tahun 2024 dinilai cukup efektif dalam mengurangi praktik parkir liar, tetapi masih memerlukan penguatan pengawasan dan sosialisasi yang berkelanjutan agar tujuan kebijakan dapat tercapai secara optimal
Copyrights © 2026