Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi akad murabahah pada produk cicil emas di Bank Syariah Indonesia dengan fokus pada aspek kepatuhan syariah dan transparansi margin. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis deskriptif-analitis. Data diperoleh melalui wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi dengan informan yang dipilih secara purposive, meliputi pegawai bank, nasabah, dan pihak terkait lainnya. Analisis data dilakukan menggunakan model interaktif melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi akad murabahah pada produk cicil emas telah sesuai dengan prinsip dasar syariah, ditandai dengan terpenuhinya rukun dan syarat akad serta tidak adanya unsur riba, gharar, dan maysir. Dari sisi kepatuhan syariah, praktik pembiayaan telah mengacu pada fatwa DSN-MUI dan diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah. Namun demikian, transparansi margin masih bersifat administratif dan belum sepenuhnya dipahami oleh nasabah. Hal ini menunjukkan adanya kesenjangan antara penyampaian informasi dan tingkat literasi keuangan syariah masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan edukasi dan komunikasi yang lebih efektif agar prinsip transparansi dapat terimplementasi secara optimal.
Copyrights © 2026