Direktorat Jendral Pajak (DJP) merancang Coretax untuk mengintegrasikan proses bisnis inti perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga layanan perpajakan, sehingga layanan menjadi lebih mudah, andal, dan terintegrasi sehingga penting adanya edukasi dan literasi penggunaan Coretax. Tujuan kegiatan ini adalah meningkatkan literasi perpajakan aparatur kampung, khususnya terkait peran bendahara/pejabat pengelola keuangan, memberikan pemahaman tentang modernisasi administrasi perpajakan dan perubahan proses bisnis layanan melalui Coretax DJP, melatih keterampilan praktis penggunaan Coretax (aktivasi akun, otorisasi, pembuatan kode/sertifikat elektronik, pelaporan dan pembayaran) melalui simulasi kasus dan mendorong kesiapan aparatur kampung dalam memberikan layanan informasi perpajakan dasar kepada masyarakat. Pengabdian dilakukan melalui edukasi konseptual dengan simulasi praktik terkait perpajakan dan pemanfaatan layanan digital serta klinik konsultasi kendala teknis terkait dengan aktivasi akun, kode otorisasi dan akses perangkat serta kendala dalam administratif. Hasilnya menunjukkan partisipasi para aparat kampung untuk mempelajari dan menggunakan Coratex serta konsultasi atas berbagai kendala teknis aktivasi akun dan administratif. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat selanjutnya disarankan untuk mengkaji efektivitas jangka panjang peningkatan literasi perpajakan aparatur kampung terhadap kepatuhan administrasi dan kualitas layanan publik, serta menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi adopsi sistem digital perpajakan melaui pendekatan komparatif dan model penerimaan teknologi.
Copyrights © 2026