Asuransi jiwa merupakan instrumen penting untuk perlindungan finansial, namun pemegang polis sering kali berada pada posisi tawar yang lemah. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji perlindungan hukum bagi pemegang polis serta kendala yang dihadapi dalam industri asuransi jiwa di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah studi literatur (literature review) dengan menganalisis enam sumber jurnal ilmiah yang diterbitkan antara tahun 2020 hingga 2025. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun regulasi melalui UU No. 40 Tahun 2014 dan aturan OJK sudah tersedia, perlindungan nasabah belum optimal. Hal ini disebabkan oleh rendahnya pemahaman masyarakat terhadap isi polis, kurangnya transparansi produk unit-link, serta belum adanya Lembaga Penjamin Polis (LPP). Kesimpulannya, diperlukan langkah nyata untuk memperkuat posisi hukum nasabah. Saran penelitian ini adalah mempercepat pembentukan LPP yang setara dengan penjaminan di perbankan dan meningkatkan pengawasan terhadap agen asuransi. Sinergi antara regulasi yang ketat dan edukasi konsumen diharapkan mampu menciptakan industri asuransi yang lebih adil dan terpercaya.
Copyrights © 2026